6Pemkot Yogyakarta Bersikukuh Tunggu Juklak dan Juknis
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) 47/2008 yang mengatur wajib belajar dan PP No 48/2008 tentang pendanaan pendidikan belum bisa terealisasi di Kota Yogyakarta.
Aturan tentang sekolah gratis tersebut baru bisa terlaksana bila pemerintah pusat mengeluarkan peraturan pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis).
Menurut Walikota Yogya, Herry Zudianto, persoalan dikhawatirkan muncul jika tanpa peraturan teknis. Salah satunya tanggung jawab atas pendidikan terhadap siswa dari luar kota. Selama ini alokasi jaminan pendidikan hanya diperuntukkan bagi siswa yang berdomisili dan ber KTP Yogyakarta
Komentar :
Posting Komentar