Dalam pertemuan tersebut Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X mengungkapkan tentang Piagam 19 Agustus 1945 dari Presiden Soekarno yang diterima HB IX dan PA VIII dan Maklumat 5 September 1945.
Dimata HB X, keberadaan kedua dokumen itu merupakan bentuk ijab kobul antara DIY dengan pemerintah RI. Di pihak lain HB X juga menyatakan tekadnya untuk tidak terus-menerus menjabat sebagai Gubernur. “ Kalau Usia saya sudah 80 tahun, bisa apa ? Untuk jalan dari Kepatihan pulang ke rumah (Keraton Kilen) saja susah,” selorohnya sambil tersenyum.
Untuk itu HB X mengharapkan agar pembahasan RUUK DIY jangan terburu-buru. Menurutnya pasal perpasal, perlu dirumuskan sesuai perkembangan zaman agar masyarakat mendapat manfaat. “ Yang penting ada dasar hamemayu hayuning buwono,” jelasnya
Daniel Suharta SS
4 Desember 2008
Komentar :
Posting Komentar